marwaarsanios.info – Dalam menanggapi kecelakaan yang melibatkan bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa investigasi akan dilakukan dan sanksi akan dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran regulasi operasional bus, khususnya terkait dengan durasi mengemudi sopir yang melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.
Hasil Rapat Koordinasi dengan Pejabat Tinggi
Sebagai hasil dari rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Perhubungan mengumumkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi berkendara yang membatasi waktu mengemudi sopir maksimal 8 jam harus ditegakkan, dan pelanggaran akan mendatangkan konsekuensi bagi perusahaan otobus.
Pemeriksaan Mendalam dan Protokol Keselamatan
Menteri Budi Karya menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam mengenai insiden ini, mengikuti prosedur serupa yang diterapkan pada kecelakaan bus sebelumnya di KM 58 Tol Jakarta – Cikampek, yang akan mencakup verifikasi asal keberangkatan dan kondisi sopir.
Implementasi Tes Kesehatan Preventif untuk Sopir
Dalam rangka meminimalisir risiko kecelakaan, sopir bus akan diwajibkan untuk menjalani tes kesehatan, termasuk pemeriksaan tekanan darah dan tes narkoba. Tes ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penyebab kecelakaan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan sopir.
Kecelakaan Rosalia Indah: Kerugian Jumlah Korban
Kecelakaan bus Rosalia Indah telah menyebabkan tujuh korban jiwa dan beberapa penumpang lain mengalami luka-luka. Bus yang berangkat dari Jakarta menuju Jawa Timur mengalami kecelakaan saat tergelincir ke parit di KM 370 Tol Semarang-Batang.
Insiden ini menggarisbawahi urgensi penerapan standar keselamatan yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih intensif terhadap operator transportasi bus. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menunjukkan sikap proaktif dengan mempertimbangkan penerapan sanksi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna jasa transportasi umum.