marwaarsanios.info
Berita

Operasi Penangkapan Sindikat Pencurian Sapi di Blitar Berakhir dengan Tindakan Tegas Polisi

marwaarsanios.info – Kepolisian Resor Blitar berhasil mengungkap dan menangkap sebuah sindikat pencurian sapi yang telah lama beroperasi di Kabupaten Blitar. Tiga orang pelaku, yang semuanya berasal dari Malang, berhasil diamankan berkat operasi yang dipimpin oleh Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria.

Upaya Penangkapan Berujung pada Penembakan

Dalam proses penangkapan, dua dari tiga pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena mencoba melarikan diri. AKBP Wiwit menjelaskan, “Kedua pelaku yang mencoba melarikan diri terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan pada bagian kaki untuk mencegah pelarian dan melanjutkan penegakan hukum.”

Profil dan Peran Pelaku dalam Sindikat

Dari ketiga pelaku yang ditangkap, SMT dan SRT terungkap memiliki hubungan keluarga sebagai anak dan ayah, dengan SRT diduga kuat berperan sebagai penadah hasil pencurian yang dilakukan oleh anaknya. FSN, pelaku ketiga, juga terlibat sebagai eksekutor bersama SMT dalam operasi pencurian tersebut.

Modus Operandi Sindikat

Para pelaku diketahui melakukan survei lokasi pada siang hari dan melancarkan aksinya pada malam atau dini hari. Mereka menggunakan senjata tajam untuk memotong pagar dan tali hewan sebelum membawa kabur sapi menggunakan mobil sewaan. AKBP Wiwit menyampaikan, “Sindikat ini telah melakukan 28 aksi pencurian di Malang dan Blitar dalam setahun terakhir.”

Keuntungan dari Aksi Pencurian

Melalui aksi kejahatan ini, sindikat berhasil menjual 21 ekor sapi dengan keuntungan sekitar Rp 4 juta per ekor, mengakumulasi total keuntungan mencapai ratusan juta rupiah selama setahun.

Barang Bukti dan Pengenaan Pasal

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil Ertiga, dua ekor sapi, satu ekor kambing, dan senjata tajam yang digunakan dalam pencurian. Para pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP yang mengancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara, sementara penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tindakan tegas yang diambil oleh Polres Blitar dalam menumpas sindikat pencurian sapi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Anda mungkin juga suka...