marwaarsanios.info – Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan keterangan terbaru mengenai kasus pemerasan yang melibatkan AP (29), mantan satpam yang diduga memeras selebritas Ria Ricis. Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan tersangka adalah kombinasi dari rasa sakit hati akibat pemecatan dan tekanan ekonomi.
Detail Motivasi Tersangka:
Kombes Ade Ary menyampaikan bahwa pemecatan AP dari posisinya sebagai satpam oleh Ria Ricis menjadi pemicu utama peristiwa pemerasan. “Tersangka mengalami sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya, yang diperparah oleh kondisi ekonomi yang sedang dialaminya,” ujar Kombes Ade Ary dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (12/6).
Dinamika Pemerasan:
AP, dalam kondisi yang labil, berusaha memeras Ria Ricis dengan mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi selebritas tersebut kecuali dibayar sejumlah Rp300 juta. “Tindakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak serta kekecewaan yang mendalam,” tambah Kombes Ade Ary.
Metode Pengambilan Informasi:
Tersangka menggunakan aksesnya selama bekerja untuk mengumpulkan informasi pribadi Ria Ricis melalui CCTV dan perangkat ponsel yang seharusnya digunakan untuk keperluan kerja. “Tersangka mengambil foto dan video dari CCTV serta mengakses data pribadi melalui ponsel yang diserahkan oleh korban untuk tujuan pekerjaan,” terang Kombes Ade Ary.
Respons Hukum:
Setelah mendapat ancaman pemerasan, Ria Ricis dengan cepat melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6). Langkah preventif ini berhasil menghindarkan penyebaran informasi pribadi. Kepolisian kemudian berhasil menangkap AP di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (10/6) sekitar pukul 01.20 WIB.
Penegasan Tambahan:
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa materi yang diancam akan disebarkan oleh AP tidak mengandung konten yang vulgar, sesuai dengan keterangan dari Ria Ricis.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengurai lebih jauh elemen-elemen dalam kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.