marwaarsanios.info – Polda Jawa Barat sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, lebih dikenal sebagai Perong, dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, telah menginstruksikan Bidang Hukum (Bidkum) Polda untuk membentuk tim khusus guna merespons gugatan tersebut secara efektif.
Detail Persiapan Polda Jawa Barat:
Kombes Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jabar, menginformasikan bahwa sampai saat ini, belum ada pemberitahuan resmi yang diterima dari pengadilan terkait gugatan praperadilan tersebut. Namun, beliau menegaskan bahwa tim telah terbentuk dan siap menghadapi serta menangani gugatan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan atau kuasa hukumnya.
Proses Pendaftaran Gugatan Praperadilan:
Muchtar Effendy, pengacara Pegi Setiawan, menyatakan bahwa gugatan praperadilan telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung. “Proses pendaftaran permohonan praperadilan sudah selesai, sudah diterima, dan saat ini kami menunggu jalannya proses praperadilan,” ucap Muchtar saat diwawancarai di pengadilan.
Alasan Pengajuan Praperadilan:
Muchtar menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polda Jabar tidak didukung oleh bukti yang memadai. Selain itu, Muchtar menambahkan bahwa sejak tahun 2016, Pegi tidak pernah dipanggil atau diperiksa oleh kepolisian, sehingga pengajuan praperadilan dianggap sangat pantas dan layak.
Potensi Hukuman bagi Pegi Setiawan:
Pegi Setiawan saat ini menghadapi potensi hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, berdasarkan beberapa pasal yang dikenakan kepadanya. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan persiapan yang telah dilakukan, Polda Jawa Barat menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi gugatan praperadilan ini, memastikan bahwa semua aspek hukum telah diperhitungkan untuk menghadapi proses hukum yang akan datang.