marwaarsanios.info – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial HK, yang diduga kuat sebagai pelaku perampokan 18 jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, pada hari Selasa pukul 18.50 WIB.
Informasi Penangkapan:
Penangkapan HK dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangeran Kota dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. “Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan yang telah melakukan penyelidikan intensif sejak terjadinya perampokan,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam sesi briefing kepada media pada Rabu (12/6/2024).
Detail Kejadian Perampokan:
Peristiwa perampokan terjadi pada Sabtu (8/6), di mana HK terlihat dalam rekaman CCTV mengancam dua karyawan toko dengan senjata tajam. Pelaku memasuki toko, mengarahkan senjata pada karyawan, dan memaksa mereka ke ruangan lain sebelum mengikat mereka. HK kemudian naik ke lantai dua, tempat jam tangan mewah disimpan, dan mengambil barang-barang berharga tersebut.
Deskripsi Lokasi Kejadian:
Toko yang menjadi lokasi kejadian merupakan bangunan dua lantai; lantai pertama dioperasikan sebagai toko pakaian dan lantai kedua sebagai toko jam tangan mewah.
Daftar Barang Curian:
Barang-barang yang berhasil dicuri oleh HK mencakup enam buah jam tangan Audemars Piguet, dua buah jam tangan Patek Philippe, dan sepuluh buah jam tangan Rolex, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 12,85 miliar.
Langkah Penyidikan Berikutnya:
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif di balik perampokan serta upaya pengembalian barang-barang curian kepada pemilik yang sah.
Polda Metro Jaya menyatakan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perampokan tersebut. Penyidikan yang berlanjut ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.