marwaarsanios.info – Pada tanggal 13 Desember 2015, tangan AM erat memegang pergelangan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Ade Warokka setelah mengalami penculikan oleh kawanan debt collector. Kejadian ini bermula dari utang bisnis yang sebenarnya dimiliki oleh DO, suami dari seorang wanita lain, namun AM terseret dalam kasus tersebut karena penagih utang tidak dapat menemukan DO.
Debt collector tersebut, dipimpin oleh TH, berusaha untuk menagih utang DO sebesar Rp 200 juta kepada seseorang berinisial PAP. Meskipun diminta untuk membayar, DO sulit untuk ditemui, sehingga para debt collector mengarahkan perhatian mereka pada AM, dengan harapan agar DO mau membayar utangnya.
Pada Senin sore, 7 Desember 2015, enam orang debt collector mendatangi rumah AM di Manyar Tirtoyoso, Surabaya, untuk mencari tahu di mana DO berada. Meskipun AM tidak mengetahui keberadaan DO, mereka terus menekan dan mengancam AM. Keesokan harinya, AM dibawa keliling Surabaya selama 15 jam sebelum akhirnya dibebaskan di Jalan Mleto pada hari Selasa, 8 Desember 2016.
Setelah menerima laporan penculikan, polisi segera bertindak dan berhasil menangkap TH beserta rekan-rekannya. Dalam proses penculikan, selain menginterogasi dan mengancam AM, kawanan debt collector juga menguras isi ATM milik AM sebesar Rp 6,25 juta untuk keperluan sewa mobil dan makanan.
Para pelaku yang tertangkap kemudian dihadapkan kepada media, di mana TH mengungkapkan bahwa ia dijanjikan imbalan sebesar Rp 60 juta jika berhasil menagih utang dari DO. Meskipun awalnya menduga bahwa AM berbohong, TH akhirnya menyadari bahwa selama penculikan, AM memang tidak mengetahui keberadaan DO.