marwaarsanios.info – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penetapan ini terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku, seorang politisi PDIP yang menjadi buronan sejak Januari 2020.
Menyikapi penetapan Hasto sebagai tersangka, PDIP menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum untuk membela Hasto. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengatakan bahwa tim hukum partai akan dipersiapkan untuk membela Hasto Sbobet88. “Tim hukum Partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said Abdullah, dikutip dari detikcom, Selasa (24/12/2024).
Said menegaskan bahwa sebagai warga negara, Hasto memiliki hak hukum. PDIP masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. “Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto. Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap Partai ke depan adalah prerogatif Ibu Ketum dan kami berharap agar publik berpegang pada azas praduga tak bersalah,” tuturnya.
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan terkait dengan PAW anggota DPR. KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasto dalam perkara ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa peran Hasto dalam skandal suap ini adalah menempatkan Harun Masiku di Dapil Sumsel I, padahal Harun berasal dari Sulawesi Selatan. Hasto juga diduga melakukan upaya untuk menggagalkan Riezky Aprilia, caleg PDIP lainnya, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.
PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya politisasi hukum untuk melemahkan partai. “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” kata Ronny Talapessy, Ketua DPP PDIP.
PDIP berkomitmen untuk taat pada proses hukum dan bersifat kooperatif. “PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif,” ujar Ronny.
Dengan adanya penetapan Hasto sebagai tersangka, publik menunggu langkah hukum selanjutnya dari PDIP dan KPK. PDIP berharap agar publik tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang berjalan.