marwaarsanios.info – Jeep Rubicon berkelir hitam yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy, berhasil terjual dalam sebuah lelang setelah harga pembukaannya diturunkan sebanyak tiga kali. Lelang ini diadakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dimana harga awal yang ditetapkan adalah Rp 809 juta. Namun, karena kurangnya minat, harga tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp 700 juta dan akhirnya menjadi Rp 600 juta.
Selama periode lelang yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 11 Juni 2024, penawaran akhirnya mencapai Rp 725 juta. “Sudah laku Rp 725 juta,” konfirmasi Haryoko Ari Prabowo, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari situs web kejaksaan.
Hasil lelang ini direncanakan untuk diserahkan kepada David Ozora, korban dari kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy. Dandy diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total yang mencapai Rp 25.150.161.900.
Menurut data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, nilai jual estimasi untuk Jeep Rubicon tersebut adalah sekitar Rp 318 juta. Sementara itu, menurut laman jual beli mobil bekas online, harga pasar untuk Jeep Rubicon lansiran tahun 2011 dua pintu berada di kisaran Rp 775 juta, dan versi tahun 2013 empat pintu berkisar antara Rp 800-900 juta.
Selain itu, tercatat bahwa masa pajak kendaraan ini telah berakhir pada tanggal 4 Februari 2023. Rincian pajak untuk Jeep ini termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6,678 juta, denda PKB sebesar Rp 133.600, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 143.000, dan denda SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, yang totalnya menjadi Rp 6,989 juta.