marwaarsanios.info
Berita

Hukuman Penjara untuk Christopher Stefanus Budianto dalam Kasus Penipuan Mobil Jessica Iskandar

marwaarsanios.info – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman bagi Christopher Stefanus Budianto dalam kasus penipuan yang melibatkan Jessica Iskandar. Dalam sidang yang diadakan pada Senin, 22 April 2024, majelis hakim memvonis Christopher dengan penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Restitusi Barang Bukt

Selanjutnya, hakim memerintahkan Christopher untuk mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard kepada Jessica Iskandar. Mobil tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.

Penangguhan Keputusan Banding

Menyusul putusan tersebut, Christopher Stefanus Budianto tidak langsung menanggapi dan meminta waktu satu minggu untuk mempertimbangkan tindakan hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pengajuan banding.

Latar Belakang Kasus

Jessica Iskandar mengalami kerugian signifikan dari penipuan yang melibatkan penyewaan mobil, dengan 11 mobil mewah hilang dan kerugian mencapai Rp 9,8 miliar. Laporan awal kasus ini diajukan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

Penangkapan dan Sidang

Setelah lama menjadi buron, Christopher Stefanus Budianto berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023, dan kasus ini telah berproses hukum hingga keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghasilkan vonis penjara untuk Christopher Stefanus Budianto, serta perintah pengembalian mobil yang sebelumnya telah digelapkan. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam penegakan keadilan untuk kasus penipuan yang menimpa Jessica Iskandar. Terdakwa kini memiliki waktu satu minggu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, yang mungkin termasuk proses banding atas putusan tersebut.

Anda mungkin juga suka...