marwaarsanios.info
Berita

Turis Asal Pakistan Ditangkap atas Penipuan Rp 29 Juta di Restoran Bali dengan Bukti Transfer Palsu

marwaarsanios.info – Sebuah restoran di Pererenan, Bali, mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta akibat penipuan oleh seorang turis asing. Turis tersebut, yang berasal dari Pakistan dan berinisial OF, telah menggunakan bukti pembayaran transfer yang tidak sah untuk memesan makanan secara online. Bukti transfer tersebut tidak pernah menghasilkan masuknya uang ke dalam rekening restoran.

Kejadian ini terungkap setelah tim kepolisian berhasil menangkap OF di tempat penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada hari Jumat, 7 Juni 2024. Menurut pengakuan OF, ia telah menggunakan metode pembayaran palsu sebanyak 38 kali mulai dari bulan April 2024.

Kompol I Ketut Adnyana, Kapolsek Mengwi, melalui Iptu Komang Juniawan, Kanit Reskrim Polsek Mengwi, menyatakan bahwa motif di balik tindakan OF adalah ekonomi. “Kami telah menahan OF dan sedang dalam proses pemberkasan,” ujar Juniawan pada hari Rabu, 12 Juni 2024.

Penemuan penipuan ini bermula dari kecurigaan seorang staf akunting di restoran, yang merasa ada kejanggalan dengan bukti transfer yang diberikan oleh pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh manajemen restoran, diketahui bahwa sejak bulan April hingga Juni, telah ada banyak pesanan dengan jumlah dan harga yang bervariasi, namun tidak ada uang yang masuk ke rekening restoran.

Penyelidikan yang menyeluruh akhirnya membawa pada penangkapan OF di wilayah Canggu. Dalam pengakuannya, OF mengatakan bahwa ia melakukan pemesanan dengan menggunakan bukti pembayaran fiktif untuk meyakinkan staf restoran.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa OF telah melakukan 38 pesanan dengan mengirimkan bukti transfer sebanyak 32 kali. Semua makanan tersebut dikonsumsi olehnya sendiri. OF kini menghadapi dakwaan pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Anda mungkin juga suka...